Senin, 16 Maret 2009

PROPOSAL KEGIATAN BHAKTI SOSIAL ( SANTUNAN FAKIR MISKIN ) DAN PESANTREN KILAT

PROPOSAL KEGIATAN

BHAKTI SOSIAL ( SANTUNAN FAKIR MISKIN )

DAN PESANTREN KILAT

KP. NANGGELA, SUKASARI, CIPANAS LEBAK

I. Landasan Pemikiran

Negara Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak negara di dunia yang sebagian besar penduduknya tergolong penduduk miskin. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor : diantaranya, minimnya lapangan pekerjaan yang berdampak kepada makin meningkatnya angka penganguran serta belum maximalnya sumber daya manusia sehingga sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia hingga saat ini belum bisa dijadikan sebagai sebuah solusi untuk keluar dari permasalahan tersebut.

Permasalahan diatas hampir bisa dipastikan terjadi diseluruh wilayah Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Lebak pada khusunya, sebagai salah satu contoh diantaranya adalah daerah kami yaitu tepatnya di Kp. Nanggela Ds. Sukasari Kec. Cipanas kab. Lebak Banten, sampai saat ini masih banyak terdapat penduduk yang dapat dikategorikan sebagai penduduk miskin seperti : Keluarga fakir, miskin, jompo atau janda-janda tua serta anak-anak yatim piatu yang secara materi sangat memerlukan perhatian dan uluran tangan kita semua yang termasuk didalamnya para dermawan dan lembaga-lembaga yang peduli terhadap kelangsungan hidup serta masa depan mereka. Oleh karena itu dalam bulan suci ramadhan yang penuh berkah, kami sebagai panitia DKM Mesjid At Taqwa Kp. Nanggela akan melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan bhakti sosial berupa pemberian santunan fakir miskin, jompo, anak-anak yatim piatu dan memberikan mereka (anak yatim piatu dan generasi muda) bimbingan keagamaan serta keterampilan berbahasa yang dikemas dalam sebuah kegiatan sanlat Ramadhan berThema “BHAKTI SOSIAL (santunan fakir miskin) DAN PESANTREN KILAT”. Hal ini didasari oleh Firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surat At Taubah Ayat 60 :

* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ

Artinya :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. ( At Taubah Ayat 60 )

Penjelasan :

Yang berhak menerima zakat ialah: 1. orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang Karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Dan Hadits Rasulullah SAW.

عَنْ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ : قَالَ رَسُوْلُ الله ِصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ" إِنَّ اللهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فيِ اَمْوَالِهِمْ تُؤْخَدُ مِنْ اَغْنِيَاِئهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ

{ رواه البخارى والمسلم } { بلوغ المرام }

Artinya :

“Dari ibnu Abbas RodiyaAllahu Anhu berkata : Rasulullah SAW bersabda, sesungguhnya Allah SAW telah mewajibkan kepada mereka sodakoh (dari harta harta mereka ) yang diambil dari orang orang kaya dan diberikan kepada orang orang fakir”. (H.R. Bukori muslim) (Bulughul Marom Hal: 125)

II. Landasan Hukum

- Firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surat At Taubah Ayat 60

- Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukori Muslim

III. Tujuan

1 Tujuan Umum

Meningkatkan tali silaturahim dam toleransi serta solidaritas sesama warga muslim

2. Tujuan Khusus

a. Membantu meringankan beban orang orang yang tidak mampu seperti : Fakir, Miskin, orang orang jompo, dan anak anak yatim piatu.

b. Menumbuhkembangkan keterampilan dan kemampuan generasi muda dan membekalinya dengan pengetahuan Agama.

IV. Jenis Kegiatan

Adapun jenis kegiatan yang InsyaAllah akan kami laksanakan pada bulan Ramadhan (ta’mir Ramadhan) yaitu BHAKTI SOSIAL yang meliputi :

1. Sanlat (Pesantren kilat) yang didalamnya berupa pemberian materi keagamaan, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Ilmu Pertanian dan Pengenalan Komputer yang aka dilaksanakn 2 Ramadhan sampai dengan 16 Ramadhan 1426 H bertepatan dengan tanggal 15 s/d 20 Oktober 2005, dengan spesipikasi terlampir.

2. Santunan fakir miskin, jompo dan anak-anak yatim piatu yang diselenggarakan pada tanggal 17 Ramdhan 1426 H. bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 2005

V. Objek Kegiatan

  1. Sanlat Diikuti oleh

a. Kelas 4 s/d kelas 6 Sekolah Dasar

b. Kelas 1 s/d kelas 3 SMP / Madrasah Tsanawiyah

  1. Santunan yang diberikan kepada Fakir, miskin, jompo dan Yatim piatu

VI. Waktu dan Tempat Kegiatan

Hari : Rabu s/d selesai

Tanggal : 05-21 Oktober 2005 M.

01-17 Ramadhan 1426 H.

Tempat : Mesjid Jami Attaqwa Kp. Nanggela Desa Sukasari Kecamatan CipanasKab. Lebak Prop. Banten 42372

Kontak Person : 085218875139 – 081380328325 – 081380062142 – 081318769146 – 081380139312

VII. Susunan Panitia

Terlampir

VIII. Anggaran Biaya

Terlampir

IX. Sumber Dana

1. Iuran wajib Masyarakat

2. Donatur tidak tetap

3. Lembaga tidak tetap

X. Daftar Penerima Santunan

Terlampir

XI. Tekhnis Pelaksanaan

Terlampir

XII. Penutup

Mudah-mudahan dengan proposal kegiatan ini senantiasa dapat memberikan gambaran umum mengenai kegiatan yang akan kami laksanakan dan mudah-mudahan Allah SWT selalu meridhoi dan memberkati semua amaliyah kita Amin…..

PANITIA BHAKTI SOSIAL (SANTUNAN FAKIR MISKIN)

DAN PESANTREN KILAT MESJID JAMI ATTAQWA KP. NANGGELA

Ketua Pelaksana

Abdul Ajiz K, S.Pd.I

Cipanas, 10 September 2005

Sekretaris

Mujawi, S.Pd.I

Mengetahui

Ketua DKM Attaqwa

K.H. Endang

Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masukan/Tuliskan Komentar Antum untuk perbaikan Blog saya. OK

Yang Punya Blog

Yang Punya Blog
Abdul Ajiz Kamaludin