PROPOSAL KEGIATAN
BHAKTI SOSIAL ( SANTUNAN FAKIR MISKIN )
DAN PESANTREN KILAT
KP. NANGGELA, SUKASARI, CIPANAS LEBAK
I. Landasan Pemikiran
Negara
Permasalahan diatas hampir bisa dipastikan terjadi diseluruh wilayah
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. ( At Taubah Ayat 60 )
Penjelasan :
Yang berhak menerima zakat ialah: 1. orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang Karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Dan Hadits Rasulullah SAW.
عَنْ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ : قَالَ رَسُوْلُ الله ِصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ" إِنَّ اللهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فيِ اَمْوَالِهِمْ تُؤْخَدُ مِنْ اَغْنِيَاِئهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ
{ رواه البخارى والمسلم } { بلوغ المرام }
Artinya :
“Dari ibnu Abbas RodiyaAllahu Anhu berkata : Rasulullah SAW bersabda, sesungguhnya Allah SAW telah mewajibkan kepada mereka sodakoh (dari harta harta mereka ) yang diambil dari orang orang kaya dan diberikan kepada orang orang fakir”. (H.R. Bukori muslim) (Bulughul Marom Hal: 125)
II. Landasan Hukum
- Firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surat At Taubah Ayat 60
- Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukori Muslim
III. Tujuan
1 Tujuan Umum
Meningkatkan tali silaturahim dam toleransi serta solidaritas sesama warga muslim
2. Tujuan Khusus
a. Membantu meringankan beban orang orang yang tidak mampu seperti : Fakir, Miskin, orang orang jompo, dan anak anak yatim piatu.
b. Menumbuhkembangkan keterampilan dan kemampuan generasi muda dan membekalinya dengan pengetahuan Agama.
IV. Jenis Kegiatan
Adapun jenis kegiatan yang InsyaAllah akan kami laksanakan pada bulan Ramadhan (ta’mir Ramadhan) yaitu BHAKTI SOSIAL yang meliputi :
1. Sanlat (Pesantren kilat) yang didalamnya berupa pemberian materi keagamaan, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Ilmu Pertanian dan Pengenalan Komputer yang aka dilaksanakn 2 Ramadhan sampai dengan 16 Ramadhan 1426 H bertepatan dengan tanggal 15 s/d 20 Oktober 2005, dengan spesipikasi terlampir.
2. Santunan fakir miskin, jompo dan anak-anak yatim piatu yang diselenggarakan pada tanggal 17 Ramdhan 1426 H. bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 2005
V. Objek Kegiatan
- Sanlat Diikuti oleh
a. Kelas 4 s/d kelas 6 Sekolah Dasar
b. Kelas 1 s/d kelas 3 SMP / Madrasah Tsanawiyah
- Santunan yang diberikan kepada Fakir, miskin, jompo dan Yatim piatu
VI. Waktu dan Tempat Kegiatan
Hari : Rabu s/d selesai
Tanggal : 05-21 Oktober 2005 M.
01-17 Ramadhan 1426 H.
Tempat : Mesjid Jami Attaqwa Kp. Nanggela Desa Sukasari Kecamatan CipanasKab. Lebak Prop. Banten 42372
Kontak Person : 085218875139 – 081380328325 – 081380062142 – 081318769146 – 081380139312
VII. Susunan Panitia
Terlampir
VIII. Anggaran Biaya
Terlampir
IX. Sumber Dana
1. Iuran wajib Masyarakat
2. Donatur tidak tetap
3. Lembaga tidak tetap
X. Daftar Penerima Santunan
Terlampir
XI. Tekhnis Pelaksanaan
Terlampir
XII. Penutup
Mudah-mudahan dengan proposal kegiatan ini senantiasa dapat memberikan gambaran umum mengenai kegiatan yang akan kami laksanakan dan mudah-mudahan Allah SWT selalu meridhoi dan memberkati semua amaliyah kita Amin…..
PANITIA BHAKTI SOSIAL (SANTUNAN FAKIR MISKIN)
DAN PESANTREN KILAT MESJID JAMI ATTAQWA KP. NANGGELA
Ketua Pelaksana Abdul Ajiz K, S.Pd.I | | Cipanas, 10 September 2005 Sekretaris Mujawi, S.Pd.I |
| Mengetahui | |
Ketua DKM Attaqwa K.H. Endang | | Sekretaris |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Masukan/Tuliskan Komentar Antum untuk perbaikan Blog saya. OK